Beranda | Artikel
Hukum Shalat dengan Bantholun (Celana Panjang)
Minggu, 20 Februari 2011

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Permasalahan shalat dengan bantholun (celana panjang) telah penulis kaji dalam beberapa postingan sebelumnya. Bahasan kali ini adalah bahasan yang lebih detail dari sebelumnya. Moga dengan bahasan ini tidak ada lagi kerancuan di tengah-tengah kaum muslimin akan masalah ini. Allahumma yassir wa a’in.

Kaedah dalam Hal Pakaian

Ada kaedah dalam hal pakaian yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Pakaian termasuk dalam perkara adat dan bukanlah perkara ibadah, sehingga ada kelapangan dalam hal ini.
  2. Pakaian apa saja tidaklah terlarang kecuali yang dilarang oleh syari’at seperti mengenakan kain sutera untuk pria, mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat, mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh yang termasuk aurat, atau pakaian tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita atau pakaian yang menjadi kekhususan orang kafir.[1]

Kaedah dalam Hal Tasyabbuh

Sebagian ulama mengkritisi hal mengenakan celana panjang karena beranggapan bahwa hal ini termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai perbuatan orang kafir). Karena adat mengenakan celana panjang seperti ini datang dari orang kafir[2]. Namun penulis sendiri tidak menyetujui hal ini karena celana panjang saat ini bukan lagi masuk kategori tasyabbuh karena sudah semakin tersebarnya di negeri-negeri kaum muslimin. Celana panjang pun tidak mencirikan seorang itu kafir ataukah muslim. Jadi dari tolak ukur inilah lebih tepat kita katakan bahwa perkara ini tidak masuk dalam kategori tasyabbuh. Hal ini pun yang menjadi pendapat ulama besar Unaizah-Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Muhammad  bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah.

Dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Tasyabbuh dengan orang kafir memang semakin tersebar di zaman  ini, seperti yang ada pada mobil, alat elektronik dan peralatan lainnya. Lalu apa saja yang menjadi batasan disebut tasyabbuh dengan orang kafir sehingga bisa kita katakan bahwa perbuatan ini tasyabbuh dan yang ini bukan?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Tasyabbuh dengan orang kafir seperti misalnya seseorang berbusana dengan pakaian orang kafir atau pun bertutur kata seperti perkataan yang biasa mereka ucapkan, dan semisal itu. Tolak ukurnya adalah jika seseorang melihat perbuatan tersebut, maka akan dikatakan bahwa ini adalah bagian dari kelakuan orang kafir. Adapun pada hal yang kaum muslimin dan orang kafir sama-sama melakukannya, maka ini tidak termasuk dalam kategori tasyabbuh. Seperti saat ini dalam hal mengenakan bantholun (celana panjang) bagi laki-laki. Kami katakan bahwa hal ini tidak termasuk dalam tasyabbuh. Karena memakai celana panjang sudah menjadi kebiasaan muslim dan kafir. Sedangkan dalam hal kendaraan dan semisal itu, maka ini sama sekali tidak masuk dalam kategori tasyabbuh.”[3]

Pernyataan yang sama pun dikatakan oleh ulama hadits saat ini, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini (salah seorang murid Syaikh Al Albani rahimahullah). Beliau hafizhohullah ditanya, “Apakah boleh seorang pria kadangkala mengenakan kemeja dan celana panjang, ataukah ia harus mengenakan jubah setiap saat? Apakah mengenakan celana panjang termasuk haram atau masuk dalam kategori tasyabbuh?”

Beliau hafizhohullah menjawab, “Adapun mengenakan celana panjang, maka aku berpandangan bahwa hal itu tidak termasuk dalam tasyabbuh karena pakaian tersebut saat ini telah menjadi pakaian yang umum dikenakan di negeri kaum muslimin. Sebagaimana kaedah fiqhiyah mengatakan,

إذا ضاق الأمر اتسع

Jika dalam suatu hal terdapat kesempitan, maka nantinya ada jalan kelapangan.” Berdasarkan hal ini, maka ada kesulitan jika hal ini dilarang dalam shalat. Namun saya sendiri berpandangan bahwa hendaklah seorang muslim tidak mengenakan celana semacam itu kecuali jika ada alasan yang mendesak.[4]

Penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Mengenakan bantholun (celana panjang) tidaklah masuk ciri khas orang kafir atau tidak termasuk syi’ar mereka sehingga bisa kita katakan tasyabbuh. Yang penting celana tersebut disyaratkan sebagaimana yang saya sebutkan sebelumnya yaitu celana tersebut longgar, tidak ketat, dan tidak membentuk aurat. Namun tidak mengenakannya atau mengenakan jubah (gamis) itu lebih utama (karena lebih menutup aurat). Wallahu a’lam.”[5][6]

Ulama yang Membolehkan Shalat dengan Celana Panjang

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Pertanyan:

Apa hukum memakai sarowil/bantholun (celana), khususnya pakaian yang dapat menyingkap sebagian aurat ketika shalat yaitu ketika ruku’ dan sujud dalam shalat?

Jawaban:

Jika bantholun/sarowil (celana) tersebut –bagi laki-laki– menutupi pusar hingga lutut, lalu longgar dan tidak sempit (tidak ketat), shalatnya sah. Namun yang afdhol di luar celana tersebut juga terdapat pakaian lainnya (pakaian jubah) yang menutupi pusar hingga lutut. Lalu celana yang di dalam pakaian tersebut dipakai hingga setengah betis atau hingga mata kaki. Karena seperti ini lebih sempurna dalam menutup aurat. Shalat dalam keadaan memakai izar (sarung) lebih baik daripada shalat dalam keadaan hanya memakai celana yang di luarnya tidak ada  pakaian lainnya (semacam jubah). Karena izar (sarung) lebih sempurna dalam menutupi aurat dibanding hanya memakai celana panjang saja.[7]

Fatwa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini

Pertanyaan:

Apakah shalat dengan menggunakan baju dan celana dikatakan bathil ataukah makruh?

Jawaban:

Tidak. Kita tidak bisa katakan itu batil. Yang tepat kita katakan itu makruh karena yang namanya shalat dengan bantholun (celana panjang) biasanya ketat (sehingga menampakkan bentuk aurat).[8]

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah

Pertanyaan:

Apakah shalat menjadi batal jika seseorang shalat dengan celana panjang saja tanpa gamis atau maksud kami adalah apa hukum shalat dengan mengenakan celana panjang? Khususnya kami mendapati di negeri kami (yaitu Al Jazair), setiap orang (khususnya para pemuda) shalat dengan celana panjang kecuali yang Allah rahmati. Ada pula yang menghukumi bahwa shalat dengan celana seperti itu adalah bathil atau shalat dengannya dinilai syak (meragukan). Oleh karena kami berharap sekali Anda sekalian memberikan jawaban akan masalah ini.

Jawaban:

Wajib bagi laki-laki menutupi aurat antara pusar hingga lutut dengan pakaian yang menutupi, tidak menampakkan warna kulit, dan tidak membentuk aurat. Jika seseorang shalat dengan menutupi bagian yang wajib ditutupi di mana pakaian (celana dan lainnya) yang dikenakan tidak menampakkan warna kulit, maka shalatnya sah.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.[9]

Penutup

Syaikh Abu Malik hafizhohullah berkata, “Mengenakan celana panjang sah-sah saja (dibolehkan) berdasarkan kesepakatan para ulama. Dalil yang membolehkannya adalah hadits muttafaqun ‘alaih tentang orang muhrim (berihrom),

مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ

Barangsiapa yang tidak mendapati izar (sarung, kain bawah yang dikenakan ketika ihrom), maka hendaklah ia menggunakan celana. Barangsiapa pula tidak mendapati sendal, maka hendaklah ia mengenakan khuf.[10]

Yang terpenting adalah celana tersebut tidak ketat dan tidak membentuk aurat. Jika mengenakan celana, hendaklah di luarnya tetap mengenakan gamis yang panjang sehingga lebih menutup aurat.” [11]

Kesimpulan yang penulis pegang adalah yang sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Abu Malik. Artinya, boleh saja mengenakan celana panjang dalam shalat asalkan longgar dan tidak ketat. Mengenakan sarung di luar celana tersebut lebih utama karena itu lebih menutupi aurat.

Catatan: Hendaklah dalam menggunakan gamis atau jubah di negeri kita diperhatikan. Karena bisa jadi pakaian semacam ini menjadi pakaian syuhroh (tampil beda), padahal ada larangan mengenakan pakaian semacam ini. Jadi jika ingin mengenakan pakaian, hendaklah sesuaikan dengan kondisi masyarakat. Kalau memang terbiasa di masyarakat mengenakan pakaian koko dan sarung, maka itu lebih baik. Wallahu a’lam.

Mohon perhatikan pembahasan penulis sebelumnya tentang hukum mengenakan celana ketat dalam shalat di sini.

Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Riyadh-KSA, 17 Rabi’ul Awwal 1432 H (20/02/2011)

www.rumaysho.com

Baca Juga: Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat


[1] Faedah dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama no. 9422, 24/45

[2] Lihat pendapat Syaikh Al Albani rahimahullah dalam beberapa fatwanya.

[3] Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 108, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin.

[4] Fatawa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, 1/13, Asy Syamilah

[5] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 3/10, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[6] Ada dua kaedah penting yang perlu diperhatikan dalam masalah tasyabbuh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. (1) Jika tasyabbuh tersebut adalah dalam masalah agama, maka haram secara mutlak. (2) Jika kebiasaan orang kafir (yang bukan masuk dalam masalah agama) tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, maka ini tidak masuk dalam hal tasyabbuh lagi. (Faedah dari Kajian Ustadz Dzulkarnaen di Masjid MPR ketika membahas tafsir ayat ahkam “Surat Al Fatihah”)

[7] Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 10/414

[8] Fatawa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, 1/21, Syamilah

[9] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 12587, 6/170

[10] HR. Bukhari no. 5804 dan Muslim no. 1179.

[11] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 3/10


Artikel asli: https://rumaysho.com/1578-hukum-shalat-dengan-bantholun-celana-panjang.html